Beranda | Artikel
Hukum Puasa bagi Pekerja Keras
Rabu, 3 Agustus 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Apa hukum puasa saat Ramadan bila seorang laki-laki tidak dapat puasa karena memiliki pekerjaan yang berat (bekerja sebagai pedagang di pasar, sehingga mengangkat barang-barang berat)? Dan cara menggantinya dengan mengqadha atau membayar fidyah? Terima kasih.

Firdia (**[email protected]***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Berikut ini adalah fatwa dari Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya berpuasa? Bolehkah dia berbuka?

Jawaban:

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka itu hukumnya haram dan tidak boleh.

Jika tidak mungkin baginya untuk menyatukan antara kerja dan puasa maka sebaiknya dia mengambil waktu libur di bulan Ramadan, sehingga dia bisa berpuasa di bulan Ramadan, karena puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Demikianlah fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam, hlm. 479.

Catatan Redaksi:

Anda bisa melihat Video Fatwa-Fatwa Ramadhan: Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa?

Lihat Video tentang fatwa di atas http://yufid.tv/fatwa-ramadhan-pekerja-berat-bolehkah-tidak-berpuasa/

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Mengirim Al Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Mengenal Syiah, Tata Cara Rujuk, Pembagian Hari Kiamat, Pengasihan Pelet, Hukum Bersetubuh Di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6299-hukum-puasa-bagi-pekerja-keras.html